PPP -, Rancabungur – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi II Fraksi PPP, Sugara, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di wilayah Rancabungur pada Senin (21/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat setempat.
Sugara menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, mengingat masih banyak warga yang belum mengetahui secara mendalam tentang berbagai produk hukum daerah, termasuk peraturan daerah yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat karena masih banyak yang belum mengetahui tentang peraturan daerah,” ujar Sugara
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dilaksanakan di dua desa di wilayah Rancabungur. Selain Perda tentang Pesantren, Sugara juga turut menyosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kedua peraturan daerah ini, menurutnya, memiliki peran krusial dalam membentuk generasi bangsa yang tidak hanya taat pada agama, tetapi juga memiliki dasar pendidikan yang kuat.
“Kedua perda ini sangat penting untuk melahirkan generasi bangsa yang taat pada agama dan negara,” jelas Sugara.
Sugara berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan lebih paham tentang pentingnya peraturan daerah serta manfaat yang dapat diperoleh dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya atas tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan baik. Partisipasi masyarakat juga cukup tinggi, dan mereka merasa teredukasi serta menambah wawasan terkait produk hukum yang ada di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Sugara berharap agar masyarakat semakin memahami pentingnya peraturan daerah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas kehidupan di Kabupaten Bogor, serta mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.